Sabtu, 27 April 2024
  • 081341775399
  • masamba@luwuutarakab.go.id

TUGAS, FUNGSI, DAN URAIAN TUGAS



Tugas dan Fungsi Jabatan Struktural pada Kecamatan Masamba berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 56 Tahun 2018 tentang Tugas Pokok, Fungsi, Rincian Tugas dan Tata melaksanakan kewenangan kerja Jabatan Struktural pada Kecamatan Masamba Kabupaten Luwu Utara, dapat digambarkan sebagai berikut :


1.       Camat

Memimpin, Merencanakan, Membina, Mengkoordinasikan, Mengendalikan dan Melaporkan Penyelenggaraan Pemerintahan, Pelayanan Publikdan Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Kelurahan serta melaksanakan tugas yang dilimpahkan oleh Bupati untuk melaksanakan sebagian urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Luwu Utara.

Dalam melaksanakan tugas pokok tersebut diatas, Camat menyelenggarakan fungsi :

a.    Perencanaan Program dan kegiatan kecamatan

b.    Penyelenggaraan urusan pemerintahan Umum

c.    Mengoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat

d.    Pengoordinasian upaya penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum

e.    Pengoordinasian penerapan dan penegakan peraturan Perundang-undangan

f.     Pelaksanaan koordinasi pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum

g.    Pelaksanaan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan kegiatan desa/kelurahan

h.    Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan

i.      Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya


Dalam penyelenggaraan fungsi sebagaimana dimaksud camat mempunyai uraian tugas sebagai berikut :

1.    Menyiapkan dan merumuskan Rencana Strategis (Renstra) dan Rencana Kerja (Renja) Kecamatan Masamba;

2.     Merumuskan Program dan Kegiatan pada Sekretariat dan seksi lingkup Kecamatan Masamba

3.     Memantau pelaksanaan Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrembang) tingkat Desa/Kelurahan

4.     Merumuskan hasil Musyawarah; Rencana Pembangunan (Musrembang) tingkat Kecamatan Masamba sebagai bahan Rekomendasi Musyawarah Rencana Pembangunan tingkat Kabupaten Luwu Utara;

5.     Mengordinasikan Program danKegiatan Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa;

6.     Mengordinasikan upaya Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban;

7.     Mengordinasikan Penerapan dan Penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati;

8.     Mengoodinasikan Penyelenggaraan kegiatan Pemerintahan yang dilakukan oleh perangkat daerah ditingkat Kecamatan Masamba;

9.     Melakukan pengawasan, pengendalian dan Pemantauan pelaksanaan program dan Kegiatan Desa/ Kelurahan;

10.  Melaksanakan Pembinaan Penyelenggaran Pemerintah Desa/ Kelurahan;

11.  Mengordinasikan penanganan bencana diwilayah Kecamatan Masamba;

12.  Memberikan saran, pendapat dan pertimbangan kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah sesuai dengan bidang tugasnya;

13.  Membina, membagi tugas, member petunjuk, menilai dan mengevaluasi hasil kerja bawahan.

14.  Menyampaikan laporan pelaksanaan tugas kepada atasan;

15.  Melaksanakan tugas kedinasan yang diperintahkan bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.


2.      Sekretaris Kecamatan

Sekretaris Kecamatan mempunyai Tugas Pokok Memimpin, membina dan mengelola, mengordinasikan, mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan tugas sekretariat Kecamatan serta memberikan pelayanan teknis dan administrative kepada Seksi, Sub Bagian dalam lingkup Kecamatan Masamba.

Dalam melaksanakan tugas pokok tersebut, sekretaris Kecamatan menyelenggarakan fungsi :

a.    Perencanaan program dan kegiatan secretariat Kecamatan Masamba

b.    Pelaksanaan program dan kegiatan secretariat Kecamatan Masamba

c.    Pembinaan dan pembagian tugas secretariat Kecamatan Masamba

d.    Pengoordinasian, pengendalian dan pengawasan pelaksanaan tugas secretariat Kecamatan Masamba

e.    Pelaksanaan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas secretariat kecamatan Masamba

f.     Pelaksanaan fungsi kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas fungsinya.


Dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud, sekretaris mempunyai uraian tugas sebagai berikut L

1.     Merencanakan program dan kegiatan secretariat Kecamatan Masamba;

2.     Melaksanakan program dan kegiatan Sekretariat Kecamatan Masamba;

3.     Mengordinasikan, mengendalikan dan mengawasi pelaksanaan tugas Sekretariat Kecamatan Masamba;

4.     Mengkoordinasikan penyusunan rencana kerja strategis (Restra) dan rencana kerja (Renja) Kecamatan Masamba;

5.     Mengordinasikan penyusunan program dan kegiatan pada sekretariat dan seksi lingkup Kecamatan Masamba;

6.     Melaksanakan administrasi kepegawaian, keuangan dan asset daerah sesuai dengan lingkup tugasnya;

7.     Mengordinasikan, penghimpun, menganalisa, dan mengevaluasi program dan pelaporan setiap seksi;

8.     Mengordinasikan, penghimpun, menganalisa, danmengevaluasi program dan pelaporan setiap seksi;

9.     Memberi saran dan pertimbangan kepada atasan;

10.  Memberi petunjuk, menilai dan mengevaluasi hasil kerja bawahan;

11.  Menyampaiakan laporan pelaksanaan tugas kepadaatasan;

12.  Melaksanakan tugas kedinasan lain yang di perintahkan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.


3.       Sub Bagian Program dan Pelaporan

Tugas Pokok Sub bagian Perencanaan dan Pelaporan yaitu Memimpin, merencanakan dan melaksanakan, memberi petunjuk, membagi tugas, mengordinasikan dan mengendalikan kegiatan urusan administrasi program dan pelaporan.

Fungsi Sub Bagian Perencanaan dan Pelaporan sebagai berikut :

a.       Perencanaan operasional sub bagian program dan pelaporan

b.       Pengelolaan urusan sub bagian program dan pelaporan

c.       Pembinaan dan pengoordinasian pelaksanaan tugas sub bagian program dan pelaporan

d.       Pengendalian, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas sub bagian program dan pelaporan

e.       Pelaksanaan fungsi kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya


Dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud, Kepala Sub Bagian Program dan Pelaporan mempunyai uraian tugas sebagai berikut :

1.    Menyiapkan dan merumuskan rencana strategis (Renstra) dan rencana kerja (Renja) lingkup Kantor Kecamatan Masamba

2.    Menyusun rencana program dan kegiatan sub bagian program pelaporan sebagai pedoman tugasnya.

3.    Mengoordinasikan pelaksanaan  program dan pelaporan lingkup kecamatan Masamba

4.    Menghimpun dan menyusun rencana kegiatan anggaran (RKA) dan dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) dari seksi dan sub bagian lingkup kecamatan Masamba

5.    Menghimpun dan menganalisa data capaian realisasi fisik dan keuangan kecamatan Masamba

6.    Mengimpun dan menganalisa data pelaporan dari seksi sebagai bahan evaluasi.

7.    Melaksanakan dan mengolah urusan program dan pelaporan.

8.    Member saran, pendapat dan pertimbangan kepada atasan sesuai dengan bidang tugasnya.

9.    Membina, membagi tugas, memberi petunjuk, menilai dan mengevaluasi hasil kerja bawahan.

10. Menyampaikan laporan pelaksanaan tugas kepada atasan.

11. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang di perintahkan oleh atasan sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.


4.      Sub Bagian Umum, Kepegawaian dan Keuangan

Tugas Pokok Sub Bagian Umum, Kepegawaian dan Keuangan yaitu Memimpin, merencanakan, melaksanakan, member petunjuk, membagi tugas, mengordinasikan dan mengendalikan kegiatan urusan umum, kepegawaian dan keuangan.

Fungsi Sub Bagian Umum, Kepegawaian dan Keuangan sebagai berikut :

a.    Perencanaan operasional sub bagian umum, kepegawaian dan keuangan

b.    Pengelolaan urusan sub bagian umum, kepegawaian dan keuangan

c.    Pembinaan dan pengoordinasian pelaksanaan tugas sub bagian umum, kepegawaian dan keuangan

d.    Pengendalian, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas sub bagian umum, kepegawaian dan keuangan

e.    Pelaksanaan fungsi kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya


Dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud sub bagian umum, kepegawaian dan keuangan mempunyai uraian tugas sebagai berikut :

1.    Menyiapkan dan rumuskan bahan rencana startegis (Renstra) dan rencan kerja (Renja) sesuai lingkup tugasnya;

2.    Menyusun rencana program dan kegiatan sub bagian umum, kepegawaian dan keuangan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;

3.    Mengordinasikan pelaksanaan urusan umum dan keuangan lingkup Kecamatan Masamba;

4.    Melaksanakan dan mengelola urusan rumah tangga dan protokol;

5.    Melaksanakan dan mengelolahu rusan kepegawaian;

6.    Melaksanakan dan mengelolah urusan perlengkapan dan asset;

7.    Melaksanakan dan mengelolah urusan keuangan;

8.    Melaksanakan dan mengelolah urusan ketatalaksanaan;

9.    Menyampaikan laporan tugas keatasan;

10. Memberikan saran pendapat dan pertimbangan kepada atasan sesuai dengan bidang tugasnya;

11. Membina, membagitugas, memberi petunjuk, menilai dan mengevaluasi hasil kerja bawahan;

12. Menyampaikan laporan pelaksanaan tugas kepada atasan;

13. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang di perintahkan pimpinan.


5.      Seksi Pertanahan dan Pemerintahan Umum

Tugas Pokok Tata Pemerintahan yaitu Memimpin, merencanakan dan melaksanakan, memberi petunjuk, membagi tugas, mengordinasikan dan mengendalikan kegiatan urusan Pertanahan dan Pemerintahan Umum.

Fungsi Tugas Seksi Pertanahan dan Pemerintahan Umum :

a.      Perencanaan operasional Seksi Pertanahan dan Pemerintahan Umum

b.      Pengelolaan urusan Seksi Pertanahan dan Pemerintahan Umum

c.      Pembinaan dan pengoordinasian pelaksanaan tugas Seksi Pertanahan dan Pemerintahan Umum

d.      Pengendalian, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas Seksi Pertanahan dan Pemerintahan Umum

e.      Pelaksanaan fungsi kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya


Dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud Kepala Seksi Pertanahan dan Pemerintahan Umum mempunyai uraian tugas sebagai berikut :

1.    Menyiapkan dan merumuskan bahan rencana strategis (Renstra) dan rencana kerja (Renja) seksi pertahanan dan pemerintahan umum;

2.    Menyusun rencana program dan kegiatan seksi pertahanan dan pemerintahan umum sebagai pedoman pelaksana tugas;

3.    Mengordinasikan pelaksana urusan seksi pertahanan dan pemerintahan umum;

4.    Memfasilitasi penyelesaian sengketa tanah masyarakat desa/kelurahan;

5.    Menyelengarakan fasilitas pemilihan kepala desa dan badan permusyawaratan desa.

6.    Melaksanakan lomba atau penilaian desa/kelurahan tingkat Kecamatan Masamba;

7.    Melaksanakan fasilitasi kerja sama antar desa/kelurahan dan penyelesaian perselisihan antar desa/kelurahan di wilayah Masamba;

8.    Memfasilitasi pembinaan perukunan  hidup antar umat beragama;

9.    Memfasilitasi penataan desa/kelurahan dan penyusunan peraturan desa;

10. Menyelengarakan koordinasi dengan instansi atau unit kerja terkait;

11. Memberikan bimbingan, supervise fasilitas dan konsultasi pelaksanaan administrasi desa/kelurahan;

12. Memberiakan saran, pendapat dan pertimbangan kepada atasan sesuai dengan bidang tugasnya;

13. Melaksanakan pembinaan, membagi tugas, memberi petunjuk, menilai dan mengevaluasi hasil kerja bawahan;

14. Menyampaikn laporan pelaksanaan tugas kepada atasan.

15. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang di perintahkan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.


6.      Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum

Tugas pokok Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum yaitu Membantu Camat dalam membina, mengkoordinasikandan melaksanakan tugas di bidang ketentraman dan ketertiban umum berdasarkan Peraturan Daerah dan Keputusan Bupati serta Peraturan perundang-undangan lainnya untuk tercapainya ketentraman dan ketertiban umum.

Fungsi Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum sebagai berikut :

a.    Perencanaan operasional Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum

b.    Pengelolaan urusan Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum

c.    Pembinaan dan pengoordinasian pelaksanaan tugas Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum

d.    Pengendalian, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum

e.    Pelaksanaan fungsi kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya


Dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum mempunyai uraian tugas sebagai berikut :

a.    Merumuskan dan menyiapkan bahan rencana strategis (Renstra) dan rencana kerja (Renja) seksi ketentraman dan ketertiban umum;

b.    Menyusun rencana program dan kegiatan seksi ketentraman umum sebagai pedoman pelaksanaan tugas;

c.    Melaksanakan koordinasi urusan seksi ketentraman dan ketertiban umum;

d.    Melaksanakan pembinaan ketentraman dan keteriban umum serta perlindungan masyarakat;

e.    Melaksanakan penegakan peraturan daerah dan peraturan bupati serta peraturan perundang-undangan lainnya diwilayah Kecamatan Masamba;

f.     Melaksanakan koordinasi dan instansi atau unit kerja terkait;

g.    Memberikan saran, pendapat dan pertimbangan kepada atasan sesuai bidang tugasnya;

h.    Melaksanakan pembinaan, membagi tugas, memberi petunjuk, menilai dan mengevaluasi hasil kerja bawahan;

i.      Menyampaikan laporan pelaksanaan tugas kepada atasan;

j.      Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.


7.      Seksi Pembangunan dan PMD

Tugas pokok Seksi Pembangunan PMD yaitu Memipin, merencanakan ,melaksanakan, member petunjuk, membagi tugas, mengordinasikan dan mengendalikan kegiatan urusan bidang pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa/kelurahan.

Fungsi Seksi Pembangunan dan PMD sebagai berikut :

a.    Perencanaan operasional Seksi Pembangunan dan PMD

b.    Pengelolaan urusan Seksi Pembangunan dan PMD

c.    Pembinaan dan pengoordinasian pelaksanaan tugas Seksi Pembangunan dan PMD

d.    Pengendalian, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas Seksi Pembangunan dan PMD

e.    Pelaksanaan fungsi kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya


Dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud Kepala Seksi Pembangunan dan PMD mempunyai uraian tugas sebagai berikut :

1.    Merumuskan dan menyampaikan bahan rencana strategis (Renstra) dan rencana kerja (Renja) seksi Pembangunan dan PMD;

2.     Menyusun rencana program dan kegiatan seksi Pembangunan dan PMD sebagai pedoman pelaksanaan tugas;

3.     Melaksanakan koordinasi urusan seksi Pembangunan dan PMD.

4.     Melaksanakan fasilitasi dan koordinasi penyelenggeraan Pemberdayaan Desa di wilayah Kecamatan Masamba;

5.     Melaksanakan dan memfasilitasi kegiatan pemungutan pajak dan Retribusi daerah wilayah Kecamatan Masamba;

6.     Mengkoordinasikan pelaksanaan Pemberdayaan swadaya masyarakat;

7.     Menyelenggarakan pembinaan kegiatan pemberdayaan masyarakat dan lembaga adat;

8.     Menyelenggarakan fasilitasi kegiatan Organisasi social/kemasyarakatan dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM);

9.     Menyelenggarakan Koordinasi dengan instansi atau unit kerja terkait;

10.  Memberikan saran, pendapat dan petimbangan kepada atasan sesuai bidang tugasnya;

11.  Melaksanakan pembinaan, membagi tugas, member petunjuk menilai dan mengevaluasi hasil kerja bawahan;

12.  Menyampaikan laporan pelaksanaan tugas kepada atasan;

13.  Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya


8.      Seksi Kependudukan dan Pelayanan Umum

Tugas Pokok Seksi Kependudukan dan Permukiman yaitu Memimpin, merencanakan, melaksanakan dan member petunjuk, membagi tugas, mengordinasikan dan mengendalikan kegiatan urusan bidang Kependudukan dan PelayananUmum.

Fungsi Seksi Kependudukan dan Pelayanan Umum sebagai berikut :

a.      Perencanaan operasional Seksi Kependudukan dan Pelayanan Umum

b.      Pengelolaan urusan Seksi Kependudukan dan Pelayanan Umum

c.      Pembinaan dan pengoordinasian pelaksanaan tugas Seksi Kependudukan dan Pelayanan Umum

d.      Pengendalian, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas Seksi Kependudukan dan Pelayanan Umum

e.      Pelaksanaan fungsi kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya


Dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud Kepala Seksi Kependudukan dan Pelayanan Umum mempunyai uraian tugas sebagai berikut :

1.    Merumuskan dan menyiapkan bahan Rencana Strategis (Renstra) dan Rencana Kerja (RENJA) seksi Kependudukan dan Pelayanan Umum dalam wilayah Kec. Masamba;

2.     Menyusun rencana Program dan Kegiatan Seksi Kependudukan dan pelayanan Umum sebagai pedoman Pelaksanaan tugas;

3.     Melaksanakan koordinasi urusan Seksi kependudukan dan Pelayanan Umum;

4.     Melaksanakan fasilitasi dan Koordinasi penyelenggaraan Kependudukan dan Pelayanan Umum dalam wilayah Pemerintah Kecamatan Masamba;

5.     Melaksanaan Pembinaan dan Pengembangan bidang Kependudukan dan Pelayanan Umum diwilayah Kecamatan Masamba;

6.     Melaksanakan fasilitasi dan Koordinasi pengembangan Kependudukan desa/kelurahan dalam wilayah Pemerintah Kecamatan Masamba;

7.     Melaksanakan kegiatan pemberian rekomendasi perijinan tertentu dibidang kependudukan sesuai dengan kewarganegaraannya;

8.     Menyelenggarakan koordinasi dengan instransi atau unit kerja terkait;

9.     Memberikan saran, pendapat dan pertimbangan kepada atasan sesuai bidang tugasnya;

10.  Melaksankan pembinaan, membagi tugas, memberi petunjuk, menilai dan mengevaluasi hasil kerja bawahan;

11.  Menyampaikan laporan pelaksanaan tugas kepada atasan.

12.  Melaksanakan tugas kedinasan yang lain yang diperintahkan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.


9.     Seksi Kesejahteraan dan Kebersihan

Tugas Pokok Seksi Kesejahteraan dan Kebersihan yaitu Memimpin, merencanakan, melaksanakan, memberi petunjuk, membagi tugas, mengoordinasikan dan mengendalikan kegiatan urusan bidang Kesejahteraan sosial dan Kebersihan.

Fungsi Seksi Kesejahteraan social dan kebersihan sebagai berikut :

a.    Perencanaan operasional Seksi Kesejahteraan social dan kebersihan Pengelolaan urusan Seksi Kesejahteraan social dan kebersihan

b.    Pembinaan dan pengoordinasian pelaksanaan tugas Seksi Kesejahteraan social dan kebersihan

c.    Pengendalian, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas Seksi Kesejahteraan social dan kebersihan

d.    Pelaksanaan fungsi kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya


Dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud Kepala Seksi Kesejahteraan social dan kebersihan mempunyai uraian tugas sebagai berikut :

a.     Merumuskan dan menyiapkan bahan Rencana Strategis (Renstra) dan Rencana Kerja Seksi Kesejahteraan Sosial dan kebersihan;

b.     Menyusun Rencana Program dan kegiatan Seksi Kesejahteraan Sosial dan Kebersihan sebagai pedoman Pelaksanaan tugas;

c.      Melaksanakan fasilitasi dan koordinasi penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial dan Kebersihan;

d.     Melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap program dan kegiatan Kesejahteraan Sosial dan Kebersihan;

e.     Melaksanakan fasilitasi penyelenggaraan sarana Kesejahteraan Sosial dan Kebersihan;

f.       Mengoordinasikan dan melaksanakan kegiatan bidang Kesejahteraan Sosial dan Kebersihan;

g.     Menyelenggarakan koordinasi dengan instansi atau unit kerja terkait;

h.     Memberikan saran, pendapat dan pertimbangan kepada atasan sesuai dengan bidang tugasnya;

i.       Melaksanakan pembinaan, membagi tugas, memberi petunjuk, menilai dan mengevaluasi hasil kerja bahawan;

j.       Menyampaikan laporan pelaksanaan tugas kepada atasan;dan

k.      Melaksanakan tugas kedinasan yang lain yang diperintahkan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.